PUBLIKASI STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA LAYANAN PENGADAAN ASN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  • ALDO
  • Senin, 20 Maret 2023
  • 10:17:49 WIB
  • 981

STANDAR PELAYANAN PUBLIK LAYANAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

  1. Latar Belakang

Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan bididaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlajutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
  2. Riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  3. Perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  4. Pengembangan kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu;
  5. Dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Untuk melaksanakan fungsi tersebut harus disiapkan talent-talent terbaik untuk mendukung dan mengisi posisi kunci sebagai  pimpinan masa depan (future leaders) yang mendukung urusan inti organisasi (core business). Persiapan talent – talent terbaik di salah satunya adalah dari

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan Standar Pelayanan Pengadaan ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah agar tersedianya pedoman bagi Tim Pengadaan ASN Biro SDM Aparatur dan Organisasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftar menjadi ASN dengan metode Pengadaan ASN, serta menyediakan informasi secara jelas dan pasti kepada pengguna layanan tentang prosedur dan kualitas layanan yang diberikan Tim Pengadaan ASN Biro SDM Aparatur dan Organisasi. Sedangkan tujuan yang diharapkan dari penyusunan Standar Pelayanan Tim Pengadaan ASn Biro SDM Aparatur dan Organisasi adalah untuk memberikan pelayanan prima, yaitu dengan memberikan pelayanan secara mudah, cepat, efektif, transparan dan tanpa biaya.

 

Download Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan :